KPR BSI Syariah

KPR BSI Syariah belakangan ini semakin diminati oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah idaman tanpa harus khawatir soal riba. Nah, untuk pembaca yang ingin mencari jalan halal untuk memiliki hunian sendiri, pembiayaan ini bisa jadi solusi yang pas. 

Karena itu, jika kalian penasaran bagaimana caranya memiliki rumah dengan cara yang halal dan proses yang tidak ribet, yuk lanjut baca sampai akhir, karena semua info penting soal KPR BSI Syariah akan dibahas lengkap di bawah ini !

Apa Itu KPR BSI Syariah?

KPR BSI Syariah

KPR BSI Syariah menawarkan solusi bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan cara yang halal, tanpa riba, dan sesuai dengan ajaran Islam.

Menariknya, proses nya tidak memakai sistem bunga seperti KPR biasa, jadi jika kalian bertanya soal bunga KPR BSI, jawabannya sederhana, tidak ada bunga sama sekali.

Sebagai gantinya, digunakan akad syariah seperti murabahah (bank beli rumah, lalu jual ke kalian dengan margin tetap) atau musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bersama yang dicicil sampai lunas).

Tenang saja, cicilannya tetap dan transparan dari awal, jadi kalian tidak perlu khawatir soal perubahan suku bunga di tengah jalan. 

Keunggulan KPR BSI Syariah Dibanding KPR Konvensional

Banyaknya keunggulan KPR BSI Syariah dibandingkan KPR konvensional membuat banyak masyarakat berbondong-bondong untuk memilihnya. Berikut berbagai keunggulan yang dimaksud :

Keunggulan KPR BSI SyariahPenjelasan
Tanpa bunga dan bebas ribaPembiayaan yang sesuai prinsip syariah, tanpa ada bunga atau riba.
Margin tetap & transparanKeuntungan bank sudah ditetapkan di awal, tidak ada perubahan margin.
Cicilan yang stabilPembayaran cicilan tetap selama masa tenor, mudah diprediksi dan diatur.
Cocok untuk perencanaan keuangan jangka panjangCicilan yang stabil memudahkan dalam merencanakan keuangan di masa depan.

Jenis-Jenis Produk KPR BSI

Pasti banyak dari pembaca yang penasaran, apa saja jenis-jenis KPR BSI Syariah yang bisa dipilih? Daripada penasaran, simak perbedaanya dibawah ini : 

1. KPR iB Griya Faedah

Jenis yang pertama ini cocok untuk kalian yang baru mau beli rumah. Pembiayaannya ringan, DP-nya bisa disesuaikan, dan cicilan tetap setiap bulan. 

Dengan berbagai keunggulan tersebut, kalian bisa lebih tenang karena tidak akan kaget dengan jumlah tagihan yang berubah-ubah.

2. KPR iB Take Over

Jika semisal pembaca sudah punya KPR di bank lain tapi ingin pindah ke sistem syariah yang lebih pasti dan bebas bunga, kalian bisa ambil produk ini. 

BSI akan membantu untuk ambil alih cicilan rumahmu dari bank sebelumnya dan menggantinya dengan sistem cicilan syariah yang lebih jelas.

3. KPR iB Refinancing

Sementara jenis yang ketiga ini cocok jika kalian sudah punya rumah dan butuh dana segar untuk keperluan lain. BSI akan membantu mencairkan dana berdasarkan nilai rumahmu saat ini.

Syarat Pengajuan KPR BSI

KPR BSI Syariah

Setelah tahu apa itu KPR BSI Syariah dan jenis-jenis produknya, sekarang mungkin kalian mulai bertanya-tanya, bagaimana cara mengajukan KPR BSI ini? 

Nah, sebelum masuk ke langkah-langkah atau prosedurnya, ada baiknya cek dulu beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi :

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Usia maksimal karyawan: 55 tahun dan Profesional/wiraswasta: 65 tahun
  4. Memiliki penghasilan tetap (dibuktikan dengan slip gaji)

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Slip gaji 3 bulan terakhir / laporan keuangan usaha
  4. Rekening koran 3–6 bulan terakhir
  5. Surat keterangan kerja atau legalitas usaha 
  6. Dokumen properti yang akan dibeli (misalnya: sertifikat, IMB)

Cara Pengajuan KPR BSI

KPR BSI Syariah

Jika semua syarat di atas sudah kalian siapkan, langkah berikutnya adalah proses pengajuan KPR BSI. Cukup mudah, kalian tinggal ikuti alurnya dibawah ini : 

1. Kunjungi Kantor BSI Terdekat

Datang langsung ke kantor cabang BSI dan sampaikan ke petugas jika kalian mau ajukan KPR. Petugas akan membantumu dari awal sampai akhir.

2. Lengkapi Formulir dan Dokumen

Selanjutnya kalian akan diminta mengisi form pengajuan dan melampirkan dokumen-dokumen penting, seperti identitas diri, slip gaji, dan lainnya.

3. Tahap Analisis & Survei Lokasi

Setelah berkas masuk, pihak bank akan mengecek kemampuan finansialmu dan melakukan survei ke rumah yang akan dibeli.

4. Proses Persetujuan dan Akad Syariah

Jika semua sudah dinyatakan tuntas, kalian akan menjalani akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bisa akad Murabahah atau MMQ.

5. Pencairan Dana dan Mulai Cicilan

Terakhir, dana akan langsung cair ke penjual rumah, dan kalian pun bisa mulai mencicil sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan di awal.

Apakah KPR BSI dapat digunakan untuk pembelian properti non-developer?

Tentu saja bisa. KPR BSI tidak terbatas hanya untuk rumah dari developer saja.

Kalian juga bisa ajukan untuk rumah second atau properti yang dijual non-developer, asalkan dokumen dan legalitasnya lengkap. 

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya?

Jika semua syarat dan dokumen sudah siap, prosesnya biasanya sekitar 2–3 minggu saja sampai akad. Tapi juga tergantung kelengkapan berkas dan hasil appraisal ya. 

Sementara untuk yang mengajukan Take Over KPR BSI, prosesnya bisa sedikit berbeda tergantung dari kondisi properti yang diambil alih.

Apakah memungkinkan untuk menggunakan penghasilan bersama (joint income)?

Bisa. Kalian bisa ajukan KPR dengan gabungan penghasilan, misalnya sama pasangan (suami/istri). Tentu akan sangat membantu untuk meningkatkan peluang disetujuinya bukan ?

Demikianlah penjelasan yang dapat disampaikan mengenai KPR BSI Syariah. Semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Silvi

Berpengalaman dengan latar belakang dalam bidang ke penulisan tentang informasi bank dan telah bekerja sebagai penulis keuangan di berbagai situs keuangan selama lebih dari 2 tahun. Pengalaman mencakup analisis pasar, pengelolaan portofolio. Dengan pengetahuan yang luas tentang industri perbankan di Indonesia, Berfokus pada Konten informatif dan memberikan wawasan kepada para pembaca tentang berbagai aspek keuangan dan perbankan

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment