KPR BSI rumah second, ternyata baru sedikit yang tahu jika sebenarnya sangat bisa dilakukan. Banyak yang mengira KPR syariah hanya untuk rumah baru saja, padahal rumah bekas pun bisa dibiayai, asalkan syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Jadi, untuk pembaca yang lagi mengincar rumah idaman yang bukan unit baru, tidak perlu khawatir, karena BSI juga punya solusinya. Selengkapnya, simak uraian dibawah ini !
Daftar Isi [show]
Apa Itu KPR BSI Rumah Second

KPR BSI Rumah Second bisa dijadikan pilihan tepat untuk kalian yang mau beli rumah bekas dengan cara syariah. Bank akan membeli rumahnya dulu, lalu menjual ke kalian dengan margin tetap lewat akad murabahah.
Karena marginnya disepakati di awal, cicilanmu jadi stabil tiap bulan, tanpa bunga dan pastinya bebas riba. Berbeda dengan KPR konvensional yang cicilannya bisa naik turun karena bunga mengambang.
Dengan sistem syariah ini, pembaca tidak hanya dapat kepastian cicilan tetap, tapi juga proses yang lebih transparan dan tidak ada denda-dendaan.
Selain itu, ada juga perlindungan tambahan lewat Asuransi Jiwa KPR BSI, sehingga kalian bisa lebih tenang selama masa pembiayaan.
Syarat Mengajukan KPR BSI Rumah Second
Jika pembaca sudah mantap ingin mengajukan KPR BSI rumah second, ada baiknya cek dulu syarat-syarat dibawah ini :
Dokumen Pribadi:
- KTP (suami dan istri jika sudah menikah)
- NPWP
- Slip gaji atau bukti penghasilan
- Rekening koran beberapa bulan terakhir
- Surat keterangan kerja atau usaha
Syarat Properti Rumah Second:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Usia bangunan biasanya maksimal 20 tahun (tergantung kebijakan bank)
Simulasi Cicilan KPR BSI Rumah Second
Selanjutnya akan dibahas pula perihal Simulasi Cicilan KPR BSI Rumah Second agar pembaca bisa membayangkan bagaimana cicilan berjalan.
Misalnya, kalian mau beli rumah seharga Rp 500 juta dengan uang muka (DP) 10% atau Rp50 juta. Jadi, sisa pembiayaan dari bank adalah Rp 450 juta.
Jika memilih tenor 15 tahun (180 bulan) dengan margin tetap sekitar 8%, perhitungannya kira-kira seperti ini:
- Harga rumah : Rp 500 juta
- DP 10% : Rp50 juta
- Plafon pembiayaan : Rp 450 juta
- Margin 8% dari plafon : Rp 36 juta
- Total yang harus dibayar : Rp 450 juta + Rp 36 juta = Rp486 juta
- Cicilan per bulan = Rp 486 juta ÷ 180 bulan = sekitar Rp2,7 juta/bulan
Karena margin tetap, cicilan diatas tidak akan berubah selama tenor berjalan. Jadi kalian bisa lebih tenang tanpa takut cicilan tiba-tiba naik.
Lokasi Rumah Second Favorit dengan Pembiayaan KPR BSI
Ternyata, ada juga beberapa lokasi rumah second yang jadi incaran dan sering dibiayai lewat KPR BSI. Berikut beberapa diantaranya :
Jakarta
- Banyak pilihan rumah second
- Akses strategis, fasilitas lengkap
Bekasi
- Harga lebih terjangkau dibanding Jakarta
- Perkembangan properti cukup pesat
Bogor
- Cocok untuk hunian dengan suasana lebih tenang
- Banyak perumahan second dengan legalitas lengkap
Bandung
- Pasar properti aktif, termasuk rumah second
- Daya tarik tinggi untuk tempat tinggal maupun investasi
Surabaya
- Kota besar dengan banyak pilihan rumah bekas
- Harga bervariasi, cocok untuk berbagai kalangan
Tips Rumah Second yang Layak Dibiayai oleh KPR BSI
Pasti banyak juga yang bertanya-tanya, rumah second seperti apa yang berpeluang besar disetujui untuk dibiayai lewat KPR BSI? Berikut beberapa tipsnya :
1.Properti Subsidi
Rumah subsidi dari pemerintah tetap bisa dibiayai KPR BSI, asalkan status dan legalitasnya jelas serta tidak sedang dalam masa larangan jual (biasanya 5 tahun sejak akad awal).
2. Rumah Lelang
Rumah bekas hasil lelang juga bisa diajukan ke BSI, asalkan semua dokumen lengkap, termasuk sertifikat (SHM/SHGB) dan bukti pemenang lelang.
3. Second House dari Developer
Ada juga rumah-rumah dari developer yang dijual lagi karena pernah dimiliki.. Selama dokumennya lengkap dan legalitasnya aman, rumah second biasanya lebih mudah lolos dibiayai KPR BSI.
Tabel Ringkasan KPR BSI Rumah Second
Sebagai pelengkap informasi, berikut dibawah ini juga akan disajikan ringkasan dalam bentuk tabel mengenai KPR BSI untuk rumah second :
Aspek | Keterangan |
---|---|
Jenis Akad | Memakai akad Murabahah, alias skema jual beli syariah |
Plafon Pembiayaan | Bisa sampai maksimal Rp 5 miliar |
Jangka Waktu (Tenor) | Pembayaran bisa dicicil hingga 15 tahun |
Uang Muka (DP) | Mulai dari 10% dari harga rumah |
Cicilan | Flat tiap bulan karena marginnya tetap sejak awal |
Jenis Properti | Rumah bekas yang sudah bersertifikat SHM atau SHGB |
Apakah bisa KPR BSI rumah second tanpa DP?
Biasanya KPR untuk rumah second tetap perlu uang muka, karena penjual biasanya meminta DP sebagai tanda jadi. Program tanpa DP biasanya hanya berlaku untuk pembelian rumah baru.
Apakah rumah warisan bisa dibiayai BSI?
Rumah warisan bisa dibiayai BSI asal dokumennya lengkap, semua ahli waris setuju, dan sertifikat sudah atas nama pemohon. Jadi, konsultasikan langsung ke BSI untuk detailnya ya.
Bisa tidak ambil KPR BSI untuk rumah second di luar kota?
Tentu bisa. BSI Griya melayani pembiayaan rumah second di berbagai daerah, termasuk luar kota. Lalu, Proses KPR BSI berapa lama? Biasanya 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei.
Demikianlah penjelasan yang dapat disampaikan mengenai KPR BSI rumah second. Semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Leave a Comment